Judi Ketangkasan Tembak Ikan dan Rolet Logo 128 Menjamur Di Wilkum Labuhan Deli 

Judi Ketangkasan Tembak Ikan dan Rolet Logo 128 Menjamur Di Wilkum Labuhan Deli 

Labuhan Deli,(PAB)-----

Keberadaan lapak mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan Rolet logo 128 makin merajalela di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Labuhan Deli, Polres Belawan meski masyarakat sudah melaporkan lokasi tersebut ke aparat penegak hukum namun belum juga ditindak malah kian menjamur.

Adapun sejumlah titik lokasi judi tembak ikan  dan Rolet logo 128 milik warga Tionghoa inisial Akuang yang dihimpun wartawan tampak  bebas beroperasi disana yakni  di Jalan Veteran Pasar 8, Swadaya, Titipapan, Jalan M. Basir Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepatnya berada disamping toko spring bed, Jl. M Basir Gg Serate, Jl.Rumah potong hewan tepatnya samping Bank BRI,  Jl.Rumah potong hewan Gg. Semerbu tepatnya samping rumah makan AFC, dan Jl.Rumah potong pinggir rel kereta api.
 

Maraknya praktik judi di beberapa lokasi tersebut  membuat masyarakat gerah meski sudah beberapa kali warga melakukan protes baik secara pengaduan maupun penggerebekan para emak- emak tak juga membuat aparat mampu bertindak tegas 

Warga, Mirna ibu rumah tangga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberadaan lapak judi tersebut, sebab keberadaan lapak judi jelas- jelas telah merugikan kehidupannya.

Dikatakan Mirna, keberadaan ketangkasan jenis tembak ikan dan Rolet logo 128 yang menjamur dibeberapa lokasi di Labuhan Deli justru membuatnya bertanya, apakah praktek perjudian tembak ikan tersebut sengaja dibiarkan?

Bukannya tanpa alasan, pertanyaan itu berkaitan dengan peran penting aparat penegak hukum yang  sangat berperan penting dalam pemberantasan segala praktik judi tetapi justru mandul dalam penindakan yang sangat bertentangan dengan hukum pidana perjudian.

" Jadi percuma bang kita ngadu- ngadu ke polisi, tetap aja lapak judi tak digrebek, toh juga da pernah kumpulan emak-emak menggerebek enggak juga membuat lapak judi hilang di Labuhan Deli ini, meski gimana lagi?" Imbuhnya.

Dan faktanya, keberadaan lapak judi tersebut secara terang- terangan telah mengangkangi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan surat telegram terbaru bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021. Dalam telegram itu, Kapolri meminta jajarannya untuk memberantas perjudian yang belakangan marak terjadi di wilayah hukum Polda Sumut.
 

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan bahwa dalam praktik judi- judi ketangkasan jenis tembak ikan dan Rolet logo 128 tersebut dianggap aman dan tak akan ditertibkan oleh aparat penegak hukum lantaran telah memiliki kode sandi berupa stiker.

"Setahu saya, jika mesin ikan-ikan tersebut sudah ada stiker bisa beroperasi dengan mulus, dan tak akan digrebek petugas," ungkap warga inisial H.
 

Dengan adanya kode berupa stiker di mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan Rolet logo 128 diduga cara oknum Polisi menerima upeti.(Red)

Berita Lainnya

Index